Sabtu, 16 Februari 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013

Salah satu hal mendasar yang musti disiapkan oleh guru kelas lima SD/MI dalam melaksanakan kurikulum 2013 adalah pemetaan kompetensi dasar (KD) kelas 5 semester 2. Baik pemetaan KD untuk kompetensi inti pengetahuan (KI-3) maupun kompetensi inti keterampilan (KI-4). Pemetaan kompetensi dasar ini menjadi penentu langkah selanjutnya seperti penyusunan RPP dan pelaksanaan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester).

Peran penting pemetaan kompetensi dasar KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) ini guna memetakan masing-masing kompetensi dasar telah berada pada tema, subtema, maupun pembelajaran yang sesuai. Sekaligus menjadi 'penyatu' antara perencanaan pembelajaran (melalui RPP) perencanaan penilaian, hingga pengolahan hasil penilaian.

Karena itulah, ayo madrasah memublikasi contoh pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 5 semester genap. Pemetaan KD ini disusun dalam bentuk file excel sehingga memudahkan bagi guru kelas yang ingin menggunakan ulang.

Pemetaan KD Kelas 5

Baca Juga:

1. Distribusi KD Kelas 5 Semester Genap


Pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah kelas 5 semester genap, mata pelajaran tematik umum memiliki empat tema. Setiap tema terdiri atas tiga subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar pada mata pelajaran ini dikelompokkan pada tema dan subtema sebagai berikut:
  • Tema 6, Panas dan Perpindahannya, dengan subtema:
    • Suhu dan Kalor
    • Perpindahan Kalor di Sekitar Kita
    • Pengaruh Kalor Terhadap Kehidupan
  • Tema 7, Peristiwa dalam Kehidupan, dengan subtema:
    • Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan
    • Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan
    • Peristiwa Mengisi Kemerdekaan
  • Tema 8, Lingkungan Sahabat Kita, dengan subtema:
    • Manusia dan Lingkungan
    • Perubahan Lingkungan
    • Usaha Pelestarian Lingkungan
  • Tema 9, Benda-Benda di Sekitar Kita, dengan subtema:
    • Benda Tunggal dan Campuran
    • Benda dalam Kegiatan Ekonomi
    • Manusia dan Benda di Lingkungannya

Kesemua kompetensi dasar dari mupel (Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Seni Budaya dan Prakarya) didistribukan dalam tema dan subtema di atas. Sedang untuk Matematika dan PJOK, sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016) tidak masuk dalam tematik.

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema adalah sebagai mana gambar tabel berikut ini.

Distribusi KD Kelas 5

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 5 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 5 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:
  • Pemetaan KD KI-3 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2 
  • Pemetaan KD KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2

Kesemua pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 5 semester genap dalam format excel (UNDUH DI SINI)

Baca juga:
Bagi guru kelas V SD/MI yang membutuhkan, sila unduh dan manfaatkan Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 dalam format file excel ini.

Kamis, 14 Februari 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.

POS Akreditasi 2019

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya
Baca Juga:


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019


Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses akreditasi tersebut dapat disimak melalu bagan berikut ini.

Alur proses akreditasi

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.

Rabu, 13 Februari 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) dalam kurikulum 2013 memiliki peran penting. Termasuk pemetaan KD untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) bagi SD/MI kelas 4 semester genap ini. Pemetaan KD menjadi dasar bagi penyusunan RPP, dan perencanaan penilaian seperti penyusunan kisi-kisi soal baik pada penilaian harian, penilaian tengah semester, hingga penilaian akhir semester di sekolah dan madrasah.

Karena peran penting pemetaan kompetensi dasar tersebut, ayo madrasah mempublikasi contoh pemetaan tersebut dalam file berformast excel. Pemilihan file excel ini untuk memudahkan para guru dalam memodifikasi tampilan pemetaan kompetensi dasar tersebut sesuai dengan madrasah masing-masing.

Pemetaan KD Kelas 4

1. Distribusi KD Kelas 4 Semester Genap


Semester genap di kelas 4 SD/MI, pada mata pelajaran tematik, terdiri atas empat tema. Setiap tema terdiri atas tiga subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar terbagi pada tema dan subtema sebagai berikut:

  • Tema 6, Cita-citaku, dengan subtema:
    • Aku dan Cita-citaku
    • Hebatnya Cita-citaku
    • Giat Berusaha Meraih Cita-cita
  • Tema 7, Indahnya Keragaman di Negeriku, dengan subtema:
    • Keragaman Suku Bangsa dan Agama di Negeriku
    • Indahnya Keragaman Budaya Negeriku
    • Indahnya Persatuan dan Kesatuan Negeriku 
  • Tema 8, Daerah Tempat Tinggalku, dengan subtema:
    • Lingkungan Tempat Tinggalku
    • Keunikan Daerah Tempat Tinggalku
    • Bangga Terhadap Daerah Tempat Tinggalku
  • Tema 9, Kayanya Negeriku, dengan subtema:
    • Kekayaan Sumber Energi di Indonesia
    • Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia
    • Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam di Indonesia
Baca Juga:

Distribusi kompetensi dasar untuk KI Pengetahuan (KI-3) dan KI Keterampilan (KI-4) pada masing-masing tema dan mupel, adalah sebagai berikut:

Distribusi KD Kelas 4.2

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 4 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 4 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:

  • Pemetaan KD K3 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2 
  • Pemetaan KD K3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2

Lebih lanjut, sila unduh pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 4 semester genap (UNDUH DI SINI)

Baca juga:


Pemetaan KD Tematik Kelas 4 Semester 2 KI-3 dan KI-4 tersebut sengaja disusun dalam file berformat excel. 

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2019

Juknis tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 akhirnya diterbitkan. Regulasi tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya sejak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya jika kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Juknis Tunjangan Insentif Guru

Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri dapat tersalurkan pada tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.

Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:

  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Baca Juga:

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019


Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
  • SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, jika sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2019 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (K3 dan KD) dalam kurikulum 2013 sangat penting. Termasuk pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 bagi kelas 1 semester genap (2) ini. Karena dengan pemetaan ini akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil guru dalam menyusun RPP, melaksanakan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester.

Mengingat pentingnya peran pemetaan Kompetensi Dasar (KD) baik KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan), ayo madrasah membagikan contoh pemetaan KD tersebut dalam bentuk file excel. Sehingga selain bisa dijadikan contoh, file dapat diedit dan disesuaikan untuk madrasah masing-masing. Pun jika terdapat pengisian yang keliru, guru dapat melakukan pembetulan dengan mudah.

Pemetaan ini telah kami sesuaikan dengan Kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

Pemetaan KD K13

Sebagaimana diketahui, untuk kelas 1 semester kedua (genap), mata pelajaran tematik terdiri atas empat tema yang masing-masing tema terbagi lagi dalam empat subtema. Tema dan subtema tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tema 5, Pengalamanku, dengan subtema: Pengalaman Masa Kecil, Pengalaman Bersama Teman, Pengalaman di Sekolah, dan Pengalaman yang Berkesan
  • Tema 6, Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri, dengan subtema: Lingkungan Rumahku, Lingkungan Sekitar Rumahku, Lingkungan Sekolahku, dan Bekerja sama Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
  • Tema 7, Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku, dengan subtema: Benda Hidup dan Tak Hidup di Sekitar Kita, Hewan di Sekitarku, Tanaman di Sekitarku, Bentuk, Warna, Ukuran, dan Permukaan Benda.
  • Tema 8, Peristiwa Alam. dengan subtema: Peristiwa Siang dan Malam, Kemarau, Penghujan, dan Bencana Alam

Baca Juga:



Sedang untuk Distribusi KD untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema dan mupel, secara ringkas adalah sebagai berikut:

Distribusi KD KI-3 KI-4

Unduh Pemetaan KD Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk kelas 1 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:

  • Pemetaan KD K3 Per Tema dan Subtema Kelas 1 Semester 2 
  • Pemetaan KD K3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 1 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Tema dan Subtema Kelas 1 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 1 Semester 2


Lebih lanjut silakan unduh pemetaan KD kelas 1 semester 2 kurikulum 2013 edisi revisi 2017 (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:



Kesemua pemetaan KD KI-3 dan KI-4 kelas 1 semester 2 Kurikulum 2013 tersebut dalam bentuk file excel. Sehingga akan lebih mudah dipergunakan oleh para guru madrasah.

Selasa, 12 Februari 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019

Juknis BOS 2019


1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap


Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2019


Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2019 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh berbagai formulir yang diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yang kami unggah, merupakan SK resmi yang telah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.

Dengan memiliki dan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2019 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan pada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat guna.

Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika, bisa dibilang sebagai 'ilmu lama' bagi operator madrasah. Setiap awal semester wali kelas memang harus kembali ditambahkan ke dalam rombongan belajar masing-masing. Namun tidak sedikit yang kesulitan, lupa, atau bahkan belum tahu cara memasukkan wali kelas.

Oleh karena itu, meski ilmu lama, Ayo Madrasah kembali mengangkat tutorial cara menambah wali kelas, lengkap dengan video tutorial. Meski sebelumnya, dalam artikel  25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika, telah pernah dibahas tuntas.

Setiap awal semester, jabatan wali kelas akan direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah atau operator madrasah harus kembali memasukkan atau mengangkat wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang ekuivalensinya diakui hingga 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2019). Sehingga ekuivalen JTM ini dapat digunakan untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan mendapat tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.

Wali Kelas

1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika


Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah atau operator dapat melakukannya dengan cepat dan mudah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id lalu pilih menu login. Atau langsung buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  2. Pilih tombol "Login Admin"
  3. Masukkan ID (email/NUPTK) dan password akun kepala madrasah atau operator
  4. Terbuka akun madrasah
  5. Klik menu "Sekolah"
  6. Klik submenu "Kelas" yang ada di kelompok submenu sebelah kiri
  7. Tambah Wali Kelas 01
  8. Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
  9. Akan muncul daftar kelas yang telah dibuat. Jika belum atau ada yang kurang bisa ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yang ada di kelompok pojok kanan atas
  10. Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel hingga muncul kotak kelompok menu
  11. Klik "Edit Kelas"
  12. Tambah Wali Kelas 02
  13. Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
  14. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik pada nama guru yang hendak diangkat sebagai wali kelas
  15. Klik "Simpan"
  16. Rombel atau kelas sudah memiliki wali kelas
  17. Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
Langkah-langkah dalam menambah wali kelas secara detail dapat dilihat di video tutorial berikut ini.



2. Ekuivalen JTM Wali Kelas


Tugas tambahan sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018, wali kelas sempat ekuivalen hingga 6 JTM per minggu.

Karena itu juga, hingga artikel ini diterbitkan, saat pada analisis kelayakan tunjangan, tugas tambahan sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun bisa jadi dalam waktu dekat akan segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2019 yang telah disyahkan.

Nah, bagi yang lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, setelah membaca dan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.